Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Google Tolak Desakan AS untuk Jual Chrome, Ajukan Proposal Alternatif

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

Cara Restart iPhone untuk Semua Tipe agar Performa Kembali Ngebut
3 Cara Buat iCloud Baru dengan Mudah di Berbagai Perangkat
Cara Buat Foto Live di TikTok Paling Mudah untuk Pemula di 2026
Bocoran Tampilan iPhone 18 Pro Max: Desain Transparan dengan Warna Eksklusif!
Waspada! Apa yang Dimaksud dengan Phishing dan Cara Ampuh Menghindarinya
Cara Cek Panic Full iPhone dengan Mudah dan Apa Saja Penyebabnya!
Cara Menonaktifkan NPWP: Panduan Lengkap untuk Para Wajib Pajak
Kenapa HP Tidak Bisa di Cas? Temukan Solusi Praktis Agar Baterai Kembali Normal

Berita Terkait

Friday, 24 April 2026 - 03:54 WIB

Cara Restart iPhone untuk Semua Tipe agar Performa Kembali Ngebut

Thursday, 23 April 2026 - 09:00 WIB

3 Cara Buat iCloud Baru dengan Mudah di Berbagai Perangkat

Thursday, 23 April 2026 - 07:50 WIB

Cara Buat Foto Live di TikTok Paling Mudah untuk Pemula di 2026

Tuesday, 21 April 2026 - 14:35 WIB

Bocoran Tampilan iPhone 18 Pro Max: Desain Transparan dengan Warna Eksklusif!

Monday, 20 April 2026 - 14:30 WIB

Waspada! Apa yang Dimaksud dengan Phishing dan Cara Ampuh Menghindarinya

Berita Terbaru