Puan Maharani: Bahaya Judi Online Mengancam Hak dan Masa Depan Anak

- Redaksi

Saturday, 16 November 2024 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI, Puan Maharani (Dok. Ist)

Ketua DPR RI, Puan Maharani (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan bahaya besar yang ditimbulkan oleh judi daring (judol), khususnya terhadap anak-anak.

Menurutnya, aktivitas ini tidak hanya mengancam keuangan keluarga tetapi juga dapat mengabaikan hak-hak anak.

“Tentunya kondisi itu bisa menjadi ancaman bagi anak-anak, terutama bagi orang tua yang kecanduan judol. Kita harus sadari bahwa judol berpotensi menciptakan keadaan yang mengabaikan hak-hak anak,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak Buruk Judi Online bagi Keluarga

Puan menyoroti bahwa judi online dapat menghancurkan relasi keluarga dan menciptakan lingkungan yang tidak sehat.

Anak-anak dalam keluarga dengan anggota yang kecanduan judol sering kali tidak mendapatkan dukungan emosional maupun finansial yang cukup. Hal ini berdampak pada pendidikan, pemenuhan gizi, serta perkembangan mereka.

Baca Juga :  Sinopsis Ghost Soccer: Bola Mati, Film Horor Komedi dengan Cameo Shin Tae Yong

“Banyak kejadian yang menunjukkan anak-anak dengan anggota keluarga pecandu judol sering kali kekurangan dukungan emosional dan finansial untuk mencapai potensi terbaik dalam pendidikan, pemenuhan gizi, dan tumbuh kembang mereka,” ujarnya.

Langkah Konkret yang Didorong DPR

1. Membuat program ketahanan keluarga: Program ini bertujuan menciptakan keluarga yang stabil dan sejahtera demi melindungi masa depan anak-anak.

2. Mengawasi aktivitas online anak: Orang tua dan sekolah harus bekerja sama mengawasi penggunaan gadget anak-anak serta memberikan edukasi tentang bahaya judi online.

3. Memblokir situs judi online: Pemerintah bersama penyedia layanan internet perlu menutup akses ke situs-situs tersebut.

Data Mengkhawatirkan dari PPATK

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah anak yang terpapar judi online meningkat tajam hingga 300 persen. Tahun ini, lebih dari 197.000 anak usia 11–19 tahun dilaporkan terlibat judi online.

Baca Juga :  Terbukti Ampuh, Ini Dia Cara Memberisihkan Kerak Membandel di Kloset Duduk

“Temuan ini merupakan sebuah kabar yang sangat mengkhawatirkan, apalagi menyangkut anak-anak. Saya berharap Pemerintah serius dalam menangani kasus judol ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia,” katanya.

Peran Pendidikan dan Kegiatan Positif

Menurut Puan, sekolah juga memiliki peran penting dalam pencegahan. Program sosialisasi tentang bahaya judi online perlu ditingkatkan di sekolah.

Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler dapat menjadi solusi agar anak-anak lebih fokus pada hal-hal positif daripada bermain gadget.

“Kesadaran orang tua dalam mengawasi aktivitas online anak-anak sangatlah penting. Orang tua perlu bekerja sama dengan satuan pendidikan untuk mencegah judi online pada anak agar tidak lebih meluas,” tuturnya.

Puan menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, pihak sekolah, dan masyarakat untuk memberantas judi online. Penegakan hukum terhadap pelaku dan fasilitator judi online juga harus diperkuat.

Berita Terkait

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Berita Terbaru

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Lifestyle

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Wednesday, 21 Jan 2026 - 17:05 WIB

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang

Pendidikan

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang? Mari Kita Bahas!

Wednesday, 21 Jan 2026 - 07:00 WIB